Populer

Overstay Sejak 2020, WNA Asal Malaysia Dideportasi

Banda Aceh: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK karena overstay melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (2/7/2025).

“WNA tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting.

Gindo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

Sehingga MK dikenai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun MK dideportasi setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai. Ia dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah,” tegasnya.

Pihaknya juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tutup Gindo.

 

 

- Advertisement -

Berita Terkait