Populer

Overstay Empat Tahun, Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Malaysia

Banda Aceh: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MY (28) melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu (6/12/2025).

“MY dideportasi setelah terbukti tinggal di Indonesia melebihi izin (overstay) sejak tahun 2021,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting.

Sementara itu, proses pengawasan dan pengawalan dilakukan ketat oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim membawa MY dari Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) hingga ke pintu keberangkatan bandara.

Pada pukul 07.55 WIB, MY diterbangkan ke Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 422. Seluruh rangkaian deportasi berlangsung tertib tanpa kendala.

MY dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pelanggaran izin tinggal atau overstay.

Gindo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Gindo menyebut penindakan terhadap MY menjadi bukti ketegasan Kantor Imigrasi Banda Aceh dalam menangani pelanggaran izin tinggal. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi WNA yang tidak mematuhi aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan pengawasan orang asing di Banda Aceh akan terus diperketat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait