Populer

Meresahkan Warga, Polisi Amankan 18 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Femini.id – Satlantas Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 18 unit sepeda motor berknalpot brong di Banda Aceh. Hal tersebut dilakukan karena kendaraan berknalpot brong tersebut meresahkan warga di bulan suci ramadan.

“Ada 18 sepeda motor berknalpot brong dari berbagai jenis berhasil diamankan. Kita fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong) di bulan suci ramadan,” kata Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista, Jumat, 22 April 2022.
Radhika menerangkan, pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini, dimana himbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di masjid-masjid.
“Kita ingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang,” ujarnya.
Dalam razia-razia sebelumnya Satlantas Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 125 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
”Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong. Polresta Banda Aceh juga sudahmenggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022, dan nantinya akan melibatkan patroli – patroli gabungan yang akan melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya guna menciptakan wilkum Polresta Banda Aceh aman dari pengguna knalpot brong,” jelasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

- Advertisement -

Berita Terkait