Femini.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga memastikan ada pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa tiga pemuda di Aceh.
Menteri Bintang mengecam keras kasus pemerkosaan secara bergiliran yang dilakukan 3 pemuda yang dua diantaranya masih berusia di bawah 18 tahun tersebut. Ia pun meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku yang sudah dewasa sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelakunya
Namun, bagi pelaku usia anak (masuk anak berhadapan dengan hukum/ABH) harus dilakukan penanganan yang tepat dan mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
“Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena menimbulkan tidak saja luka fisik tapi juga meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun, dan memprihatinkan juga karena dua dari tiga pelaku masih masuk kategori anak yakni berusia di bawah 18 tahun,” kata MenPPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
Kasus tersebut telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Sebelumnya, sebanyak tiga remaja asal Aceh Besar yang diduga sebagai pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.
“Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Pelecehan terhadap anak 15 tahun itu terjadi pada Selasa dini hari, 23 Maret 2022, di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri.
Ketiga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial YA, 18; MY, 17; dan FJH, 17, yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
Kepolisian sendiri saat ini menjerat para pelaku dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk YA. Sementara MY dan FJH yang masih usia anak (di bawah 18 tahun dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.