Femini.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas Perempuan) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan langkah-langkah strategi dalam mengatasi hambatan perempuan pada akses keadilan hukum di Aceh. Di dalamnya adalah menggunakan peluang revisi Qanun Jinayat yang kini di tengah bergulir di Aceh.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan agar MA memberikan pertimbangan untuk meninjau kembali Pasal 72 Qanun Jinayat yang menjadi dasar mengecualikan pelindungan hukum nasional bagi korban perkosaan dan saksikan seksual/pencabulan.
“Memastikan pidana cambuk digunakan dalam tindak perkosaan dan ketertarikan seksual, serta memastikan pemulihan pemulihan korban,” kata Andy, Sabtu, 26 Maret 2022.
Juga, memberikan perhatian pada meningkatkan kapasitas hakim dan pengawasan pelaksanaan Peraturan MA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Komnas Perempuan mencermati bahwa Perma No. 3 Tahun 2017 merupakan terobosan penting dalam memastikanan hukum.
“Karenanya, Komnas Perempuan turut mensosialisasikan aturan ini dan juga menjadikan rujukan dalam penyikapan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam proses persidangan,” jelasnya.