Populer

Komnas Perempuan Soroti Rumusan UU PDP Yang Netral Gender

Femini.id – Komnas Perempuan menyoroti rumusan Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (UU PDP) yang netral gender. Sebagaimana disampaikan Komnas Perempuan dalam rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah pada masa pembahasaan RUU PDP, kondisi legislasi serupa ini menyebabkan pengalaman dan kerentanan perempuan tidak diakui dan dijamin perlindungannya dalam konteks kasus kekerasan siber.

“Padahal selama lima tahun 2017-2021, pengaduan kekerasan siber mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Rabu, 5 Oktober 2022.

Komnas Perempuan mencatat 16 kasus pada 2017, meningkat menjadi 97 kasus pada 2018, menjadi 281 kasus pada 2019,  940 kasus pada 2020, hingga 1721 kasus pada 2021. Terjadi kenaikan 83% kasus dari tahun 2020 ke tahun 2021.

“Di antara dari kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi perempuan untuk  kekerasan siber, terutama dalam bentuk doxing, impersonasi, dan morphing,” ujarnya.

Perumusan ketentuan UU PDP akan larangan memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, dan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya (Pasal 65) tidak menunjukkan kerentanan dan dampak yang berbeda antara laki-laki dan perempuan akibat pelanggaran data pribadi.

“Selain itu, UU PDP tidak memberikan hak pemulihan bagi korban pelanggaran larangan dan dengan memperhatikan kebutuhan khusus berbasis gender akibat penyalahgunaan data pribadi itu,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait