Femini – Keterwakilan perempuan di legislatif saat ini telah mencapai angka 21 persen. Namun, angka tersebut masih lebih kecil dibandingkan kuota keterwakilan 30 persen perempuan.
“Meski sudah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, angka keterwakilan perempuan dalam politik masih belum mencapai critical mass atau jumlah minimal yang diperlukan untuk menciptakan perubahan, yaitu rata-rata kuota 30 persen,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Senin, 20 Juni 2022.
Padahal, menurut Bintang, 49,42 persen penduduk Indonesia adalah perempuan dan sekitar 54 persennya berusia produktif.
“Berdasarkan data tersebut, seharusnya perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan, sehingga perempuan harus terdidik, berdaya, dan setara kedudukannya agar dapat berkarya dalam berbagai bidang untuk memberikan banyak manfaat bagi pembangunan,” ujarnya.
Namun, data dan indeks menunjukkan masih terjadinya ketimpangan akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu ditetapkannya prioritas dalam mengurai permasalahan perempuan dan anak.
“Tahun 2020-2024, Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan lima prioritas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang saling terkait satu sama lain,” jelasnya.