Femini.id – Kasus perdagangan orang di Indonesia masih cenderung tinggi, oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi agar masyarakat dapat mengenali bahaya perdagangan orang di lingkungannya, memahami prosedur migrasi aman, serta menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
“Kasus perdagangan orang di Indonesia masih cenderung tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada tahun 2021, terdapat 678 korban TPPO,” kata Plh. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Titi Eko Rahayu, Senin, 8 Agustus 2022.
Melihat maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi, lajutnya, maka perlu untuk lebih waspada mengingat dampak yang ditimbulkan dari perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Menyikapi kasus perdagangan orang di Indonesia yang masih cenderung tinggi, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Selain itu juga, telah terbit Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang dipimpin oleh Ketua I yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Ketua Harian yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota GT PP TPPO Pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas.
“Kenaikan tren dan peningkatan jumlah kasus perdagangan orang akibat penggunaan teknologi, juga menjadi perhatian sendiri bagi KemenPPPA selaku Ketua Harian GT PP TPPO,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan perdagangan orang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan banyak pihak mulai dari unsur pemerintah sampai seluruh lapisan masyarakat.
“Terlebih seiring dengan perkembangan modus perdagangan orang, dibutuhkan pula strategi baru dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang sehingga cara-cara pencegahan dan penanganan yang kita lakukan tidak tertinggal,” jelasnya.