Populer

KemenPPPA Ingatkan Sivitas Akademika Untuk Ciptakan Lingkungan Kampus Bebas Dari Kekerasan Seksual

Femini.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, mengingatkan sivitas akademika bahwa sudah saatnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

“Masing-masing dari kita, termasuk akademisi; mahasiswa, dosen atau pengajar, guru besar, peneliti, ilmuwan, dan seluruh warga kampus, harus mengambil peran dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus,” kata Bintang, Sabtu, 17 September 2022.

Bintang menilai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi masalah yang terus terjadi tak terkecuali di lingkungan kampus. Mirisnya angka kekerasan yang sebenarnya terjadi jauh lebih besar daripada yang terlaporkan, salah satu sebabnya adalah relasi kuasa yang ada antara korban dengan pelaku.

“Dalam ruang lingkup pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi, berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, diketahui bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Sementara itu, banyak dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus,” ujarnya.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut Menteri PPPA bisa menjadi titik terang bagi upaya mendorong penghapusan kekerasan seksual.

“Terobosan dan kemajuan di satu titik penanganan tentunya akan memberikan pengaruh signifikan bagi keseluruhan proses penanganan korban kekerasan seksual dari hulu hingga hilirnya. Dengan hadirnya UU TPKS saya sangat berharap, rekan-rekan mahasiswa dan seluruh akademisi juga dapat turut mengawal implementasi dari UU TPKS,” jelasnya.

Selain UU TPKS, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menteri Bintang menuturkan peraturan ini merupakan terobosan penting, karena dapat menjadi pedoman bagi Perguruan Tinggi.

“Ini menjadi pedoman Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, yang pada akhirnya dapat menciptakan kehidupan kampus yang semakin positif, tanpa kekerasan,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait