Femini.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan kekerasan seksual di Indonesia merupakan fenomena gunung es. Menurutnya, kasus yang terjadi jauh lebih banyak dibandingkan dengan kasus yang dilaporkan.
“Belakangan ini tiada hari tanpa berita tentang kekerasan seksual. Hal ini tidak terlepas karena masyarakat sudah berani berbicara dan melapor,” kata Bintang, Selasa, 4 Oktober 2022.
Tidak hanya terkait kekerasan seksual, Menteri PPPA juga menekankan perlu adanya perhatian khusus terkait isu perkawinan anak.
“Forum anak dengan dua perannya sebagai pelopor dan pelapor bisa melakukan dua hal, yaitu menjadi pelopor dengan tidak kawin di usia anak, kemudian menjadi pelapor ketika mendengar ataupun melihat adanya indikasi perkawinan anak di sekitar kalian,” tutur Bintang.
Menteri PPPA menerangkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Ini merupakan UU yang komprehensif, UU lex specialist mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, sampai pemberdayaan. Ini adalah upaya kita dalam memberikan pendampingan yang terbaik kepada korban,” jelasnya.