Femini – Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mengalami peningkatan selama masa pandemi covid-19.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings, mengatakan, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun sebanyak 0,23 persen.
“Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2021, kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 dan naik menjadi 942 kasus pada 2020,” kata Valentina, Sabtu, 25 Juni 2022.
Pihaknya menerangkan, meskipun banyak data yang menujukan mengenai KBGO, beberapa kasus kekerasan berbasis gender online sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian.
“Beberapa kendala yang dialami dalam pelaporan dan penanganan kasus KBGO. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, LBH APIK, dan SAFEnet hal yang menjadi kendala dalam pelaporan kasus adalah berkenaan dengan barang bukti,” ujarnya.
Sementara, lanjut Valentina, dari sisi Aparat Penegak Hukum (APH), penindakan terkendala karena barang bukti dianggap tidak lengkap ataupun tidak dapat memenuhi prosedur yang diharapkan.
“Di sisi lain, UPTD dan Organisasi Pengada Layanan kerap mengalami kesulitan dalam mendampingi korban dan membantu proses pelaporan ke kepolisian. Kendala pemahaman yang kurang memadai tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital yang digunakan juga dianggap masih jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO,” jelasnya.