Femini.id – Kekerasan seksual merupakan fenomena ‘puncak gunung es’, yang tidak menampilkan apa yang terjadi di bawah permukaan air, di mana banyak kasus-kasus yang tidak terungkap. Oleh karena itu, keberanian korban dan saksi menjadi penting untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi, sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengapreasiasi respon cepat yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam mengawal kasus kekerasan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, Jumat, 23 September 2022.
Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” ujarnya.
Nahar menegaskan, KemenPPPA berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi penyediaan layanan dukungan psikososial kasus kekerasan seksual di Alor.
“Kami juga intens melakukan koordinasi terkait pencegahan penyebaran konten pornografi dengan Kementerian/Lembaga lainnya,” jelasnya.