Populer

Kawal Pelakasaan UU TPKS Hingga Capai Tujuan

Femini.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (UU TPKS) pada Rapat Paripurna DPR 12 April 2022, tersebut merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi , Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengatakan, juga tidak mendapatkan keuntungan dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan pemulihan.

“Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP,” kata Andy. Sabtu, 16  April 2022.

- Advertisement -

Berita Terkait