Femini.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan berdasarkan data (Survei #NamaBaikKampus, 2019) bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak terungkap.
“Masih banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak terungkap, tentunya hal ini menjadi PR bagi kita semua,” kata Bintang, Senin, 12 September 2022.
Bintang mengatakan, pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas.
“Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa. Apalagi, kasus kekerasan seksual di kampus pun semakin pelik jika dikaitkan dengan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa,” ujarnya.
Menteri PPPA menegaskan upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan seksual melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihaknya berharap implementasi UU TPKS dapat turut dikawal untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.
“Lahirnya UU yang bersifat lex specialis diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat,” jelasnya.
Pembaruan hukum tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan UU TPKS, adapun tujuan dari pembentukannya yaitu: (1) Mencegah segala bentuk kekerasan seksual; (2) Menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; (3) Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; (4) Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; (5) Menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual.
KemenPPPA sedang menyusun peraturan turunan dari UU TPKS yang akan mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bersifat one stop service dimana korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut KemenPPPA telah menjalin kerjasama intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong tata kelola Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi di 34 Provinsi dan 279 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.