Femini.id – Petugas Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Barat, mulai menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan lintas Pasar Bina Usaha (PBU) Meulaboh.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantrib) Satpol-PP Aceh Barat, Wakidi, mengatakan penertiban dilakukan agar tidak terjadinya kemacetan disaat perayaan hari meugang berlangsung. Pihaknya akan akan membubar paksa para pedagang yang nekat menggunakan badan jalan lintas untuk berjualan
“Sebelum dilakukan penertiban, petugas dulu mengingatkan secara lisan. kita tertibkan pedagang yang sudah memakai badan jalan, sehingga sudah menganggu ketertiban dan ketrentaman umum,” kata Wakidi, Senin, 28 Maret 2022.
Ia menjelaskan, hampir seluruh pedagang kaki lima dan pertokoan di komplek PBU Meulaboh, selalu menggunakan badan jalan untuk menaruh dagangannya. Hal itu dianggap tak patut diterapkan karena dapat menganggu aktivitas lalu lalang di kawasan pasar.
”Kita akan mengambil tindakan tegas, karena ini sudah melanggar Qanun, pada hari ini kita cuma mengimbau, bahwa bukan hak pedagang menggunakan badan jalan untuk menaruh dagangannya,” tegas Wakidi.
Walaupun masih diberikan peringatan lanjutnya, para pedagang yang masih nekat menggunakan badan jalan untuk menaruh barang dagangannya, akan dibubarkan secara paksa nantinya oleh petugas.
Menurutnya, pedagang di PBU Meulaboh sudah terlalu memanjakan pembeli, sehingga transaksi jual beli antar keduanya dilakukan diatas badan jalan.
Sementara konsumen yang seharusnya turun dari kendaraan untuk melihat dan membeli suatu barang malah dibiarkan berada tetap di atas kendaraan. Sebab dengan memakai badan jalan jauh lebih mudah melakukan transaksi jual beli dan memiliki lingkungan yang luas.
”Disinilah tugas kita sebagai Satpol PP, akan menindak semua yang sekiranya melanggar Qanun yang berlaku,” imbuhnya.