Aceh Tengah: Jaringan perdagangan ilegal kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera berhasil dibongkar oleh Polres Aceh Tengah. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak bertransaksi dengan calon pembeli di depan sebuah bengkel mobil di Aceh Tengah.
Dua anggota Polres Aceh Tengah, Briptu Putra dan Briptu Desmon, menjadi saksi kunci dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada Selasa, 23 Juli 2025. Sidang tersebut menyeret lima terdakwa yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Menurut keterangan Briptu Putra, operasi penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen. Polisi berhasil meringkus dua tersangka, Maskur dan Santoso, saat keduanya menunggu calon pembeli.
“Kami mendapat laporan warga bahwa akan ada transaksi kulit harimau. Saat penggerebekan, barang bukti sudah siap dibawa,” kata Putra, Selasa, 23 Juli 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya yang masih lembap, disimpan dalam wadah styrofoam.
“Mereka sedang menunggu pembeli saat kami menangkap mereka,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Maskur dan Santoso, kulit harimau tersebut didapat dari Jaharudin. Keduanya mengaku hanya sebagai perantara penjual. Pengembangan kasus pun membawa polisi menangkap tiga tersangka lainnya, Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal, pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Kampung Mungkur, Kecamatan Linge.
Ketiganya mengaku mendapatkan harimau tersebut dari hutan dalam kondisi sudah mati terjerat.
“Mereka mengaku jerat itu dipasang untuk menangkap kijang atau rusa, tapi malah menjerat harimau. Mereka lalu menguliti dan menjualnya,”jelas Putra.
Polisi juga menyita senjata tajam dan satu mobil Suzuki Escudo yang diduga digunakan untuk operasional perdagangan ilegal.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Rahma Novatiana, dengan jaksa penuntut Evan Munandar SH MH. Kelima terdakwa didampingi kuasa hukum Eko Priyanto SH dan Asmirawati SH. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn untuk Jaharudin dkk., dan 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn untuk Maskur dan Santoso.