Femini.id – Puluhan Jamaah haji asal Kabupaten Aceh Barat, Aceh mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1443H/2022M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar mengatakan, pelaksanaan pelunasan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung hingga 20 Mei 2022.
Khairul menyebutkan, jamaah haji Kabupaten Aceh Barat yang berhak melakukan pelunasan sebanyak 71 orang dari 1.988 kuota jamaah haji Aceh yang akan diberangkatkan pada pelaksanaan haji tahun ini.
Hal itu, lanjutnya sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pelaksanaan pelunasan terdiri dua ketentuan, yaitu bagi yang sudah melunasi biaya haji tahun 1441H/2022M cukup melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sedangkan jamaah yang sudah mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2022M harus melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan Bipih tahun 1443H/2022M.
“Alhamdulillah saat ini jamaah haji Aceh Barat yang sudah konfirmasi pelunasan sebanyak 25 orang,” tambahnya.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Aceh tahun 1443H/2022M sebesar Rp35.660.857,-. Hal ini meningkat dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Aceh tahun 1441H/2020M yang berjumlah 31.454.602.000,-.