Femini.id – Puluhan kali di tempat yang sama, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Besar, tepatnya di Dusun Meurah Desa Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
Dua titik ladang ganja seluas 8.013 m2 di identifikasi pada ketinggian 438 MDPL dan 462 MDPL. Temuan tersebut, bekerjasama dengan Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh, Tim BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (15/3).
Menurut Pers rilis yang dikeluarkan BNN, temuan berawal dari 5 Maret 2022 lalu, Tim gabungan menyusuri area kaki gunung Seulawah, guna memusnahkan ribuan batang tanaman ganja.
Dengan menempuh jarak berjalan kaki selama 2 jam, Tim BNN kemudian membabat ±13.000 batang tanaman ganja siap panen, dengan total personel yang diterjunkan sebanyak 117 orang.
Sebagai bentuk sinergitas lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja.
Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.