Femini.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh menetapkan dua orang tersangka, dugaan pelaku pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk alat berat secara ilegal. Mereka diamankan petugas saat hendak melakukan penimbunan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Mahcfud, mengatakan kedua pelaku yang dibekuk berinisial BL dan DW warga daerah setempat. Meski ditangkap di lokasi yang berbeda, keduanya merupakan rekan kerja untuk menyelundup solar bersubsidi itu untuk kepentingan bisnis.
“Jadi BL ini merupakan pemilik dari solar bersubsidi itu, dia berhasil ditangkap usai pengembangan dari DW yang lebih dulu kita bekuk saat sedang mengangkut BBM untuk dibawa ke suatu tempat,” kata Mahcfud kepada wartawan, Selasa, 12 April 2022.
Dia mnjelaskan, DW diringkus polisi pada tanggal 9 bulan lalu saat sedang mengangkut solar bersubsidi seberat 1 ton lebih yang dimasukan ke dalam jerigen isi 32 liter, bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang dikendarai terduga.
Usai penangkapan DW, lanjut Machfud esoknya 10 Maret, petugas langsung mengejar BL diduga sebagai pemilik. BL dibekuk di Desa karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Ia tertangkap tangan sedang melakukan penimbunan minyak di daerah itu.
Dari tangan BL petugas mengamankan solar sebanyak 1 jerigen isi 32 liter, fiber minyak yang digunakan sebagai tempat menimbun, kemudian timbangan, mesin pompa dan peralatan lainnya.
“Mereka disangkakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tentang Migas, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, denda paling tinggi 60 miliar, karena itu pelanggaran pasti ada dampaknya juga,” katanya menambahkan.
Meski penangkapan sudah sebulan berlalu, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian. DW dan BL kini mendekam di Sel tahanan. Sementara, untuk barang bukti minyak disimpan sementara waktu di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nagan Raya.