Populer

Gubernur Aceh Larang Keras Gratifikasi dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Banda Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan dan akuntabel.

Edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 itu secara khusus ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari calon murid maupun orang tua/wali. Pelanggaran seperti menjanjikan kelulusan secara tidak sah juga ditegaskan melawan aturan dalam Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” kata Mualem, Senin, 23 Juni 2025.

Gubernur memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas serta pengawas pembina di tiap kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dalam proses SPMB.

“Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang,” ujarnya.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa praktik gratifikasi dan pungli tidak hanya merusak integritas pendidikan tetapi juga merugikan masyarakat.

“Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Atau dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905

- Advertisement -

Berita Terkait