Populer

Fenomena Perkawinan Anak di Indonesia Tempati Urutan ke-7 di Dunia

Femini.id – Fenomena perkawinan anak yang saat ini menempati urutan ke-7 di dunia. Situasi ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia yang menempatkan penurunan perkawinan anak sebagai salah satu indikator pencapaian SDGs pada tujuan ke-5, terkait dengan Kesetaraan Gender dan merupakan salah satu dari 5 (lima) Program Prioritas Arahan Presiden Kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada sektor perlindungan perempuan dan anak.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan untuk memastikan pelaksanaanya, Bappenas dan KemenPPPA telah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) yang mencakup optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan penguatan koordinasi dan pemangku kepentingan.

“Perkawinan anak mengalami peningkatan yang signifikan selama masa pandemi covid-19,” kata kata Rohika, Rabu, 12 April 2023.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA), menyebutkan ada 63.231 perkara dispensasi kawin yang diproses pada tahun 2020 dari 64.196 perkara yang diajukan. Sementara itu, data KemenPPPA tahun 2019 menyebutkan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun mencapai angka 10,82 persen.

“Besar kemungkinan di masyarakat, jumlah perkawinan anak yang tidak melewati proses dispensasi kawin jauh lebih banyak,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait