Femini.id – Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor ekonomi.
“Dengan adanya pandemi, secara ekonomi banyak yang kesulitan. Dengan meningkatnya permasalahan ekonomi, maka akan berdampak pada meningkatnya jumlah orang yang lebih rentan menjadi korban perdagangan orang. Disini kita memiliki tantangan, karena jika berbicara soal TPPO maka tidak lepas dari permasalahan ekonomi,” kata Rahayu, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Rahayu, tanggung jawab pencegahan TPPO bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun juga kita semua sebagai warga negara untuk melindungi sesama.
“Indonesia akan menjadi lebih baik dan terminimalisir korban TPPO jika implementasi dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang- Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang benar- benar dilakukan. Kemudian, sosialisasi masif hingga ke desa-desa juga harus dilakukan,” ujarnya.