“Terdakwa membujuk korban untuk diobati dengan cara yang tidak pantas, atau lebih jelasnya pelecehan seksual yang tentunya tidak mungkin kita ceritakan detailnya,” kata Diah, Jumat, 10 Juni 2022.
Diah menuturkan, turut prihatan karena belakangan ini kejadian-kejadian seperti itu lebih kerap terjadi di kabupaten Aceh Utara. Ia berharap agar semua pihak untuk terus ikut andil dalam mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kita terus berdoa ya supaya tingkat kejahatan asusila dan kejahatan lainnya tidak menurun dan kita sangat prihatin sekali kalau kasus-kasus semacam ini lebih bermunculan,” ujarnya.
Diah menjelaskan, terpidana kasus pencabulan tersebut mendapatkan hukuman cambuk uqubat ta’zir cambuk sebanyak 30 kali, karena terbukti secara sah dan dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat.
“Namun jumlah cambukkan dikurangi menjadi 25 kali karena yang bersangkutan telah menjalani kurungan penjara selama 5 bulan,” jelasnya.
Proses penjatuhan hukuman cambuk terhadap TM dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari dan disaksikan para tamu undangan lintas sektor di Kabupaten Aceh Utara.