Populer

Dugaan Cacat Data dan Intervensi di Balik Izin Tambang 2.319 Hektare di Abdya

Aceh: Sebuah izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi seluas 2.319 hektare yang diterbitkan untuk PT Abdya Mineral Prima di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuai protes keras. Koalisi masyarakat setempat menilai izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh tersebut mengandung cacat prosedur hukum dan administrasi yang serius, serta diwarnai dugaan intervensi terhadap kepala desa.

Koalisi masyarakat Kuala Batee menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut.

“Salah satunya, rekomendasi Bupati Abdya Nomor 543.2/81 tertanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati periode 2022–2024, Darmansyah, dinilai tidak sesuai prosedur,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Kuala Batee, Ibrahim, Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam rekomendasi itu, lokasi yang disebutkan hanya mencakup empat gampong di Kecamatan Kuala Batee dan dua gampong di Kecamatan Babahrot, tanpa mencantumkan luas wilayah izin. Namun, dalam IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dengan Nomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS./2025, luas wilayah justru mencapai 2.319 hektare dan mencakup tujuh gampong di Kuala Batee.

“Artinya, ada perluasan wilayah tambang yang tidak sesuai dengan rekomendasi bupati. Ini cacat hukum dan administrasi,” kata Ibrahim.

Ia mengungkapkan adanya dugaan intervensi terhadap kepala desa dalam penerbitan rekomendasi gampong. Dari tujuh gampong yang masuk dalam wilayah IUP, enam di antaranya mengeluarkan rekomendasi tanpa musyawarah desa dan tanpa permohonan resmi dari perusahaan.

“Beberapa kepala desa mengaku ditekan oleh pejabat saat itu. Ada yang dipanggil ke kantor bupati, ada juga yang didatangi LO perusahaan. Sebagian mengaku ditipu karena diberi informasi bahwa rekomendasi hanya untuk survei, bukan izin operasi tambang,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait