Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menegaskan seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini mencakup jalur penerimaan seperti domisili, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua atau wali.
“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” kata Marthunis, Rabu, 25 Juni 2025.
Dia juga menekankan komitmen Disdik Aceh dalam memeratakan kualitas pendidikan di semua sekolah negeri. Masyarakat diimbau tidak lagi membedakan sekolah favorit dan non-favorit, karena seluruhnya telah memenuhi standar mutu yang sama.
“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri memiliki standar yang setara, baik kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana prasarana. Yang terpenting adalah memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai penguatan integritas, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” jelasnya.