Populer

#SamaSamaAman: Diam di Dunia Maya, Luka di Dunia Nyata: Upaya Mematahkan Sunyi Korban KBGO di Serambi Mekkah

Femini.id – Di Banda Aceh, kota yang dijuluki sebagai Serambi Mekkah, dunia digital menghadirkan ruang baru yang tak selalu aman terutama bagi perempuan dan kelompok rentan. Di balik layar ponsel, ancaman tersembunyi dapat menghancurkan rasa aman, harga diri, bahkan nyawa. Banyak korban memilih diam, tetapi diam tidak berarti tidak terluka.

Menurut KOMNAS Perempuan, 2024 kekerasan terhadap perempuan meningkat 14,17 persen di Indonesia. Meski begitu, laporan resmi KBGO di Aceh masih sangat sedikit. LBH Banda Aceh dan Flower Aceh mencatat hanya 1 laporan pada 2024 dan meningkat menjadi 3 laporan pada 2025. Angka ini jauh dari realitas di lapangan.

Hasil penelusuran Femini.id menunjukkan bahwa kasus sebenarnya jauh lebih banyak. Banyak perempuan mulai dari anak di bawah umur, mahasiswi, pekerja, hingga ibu rumah tangga mengalami kekerasan digital. Mereka memilih bungkam karena tekanan budaya, stigma, dan ketakutan merusak nama keluarga. Namun, perlahan, suara-suara itu mulai mencari jalan keluar.

Bagaimana Korban Terjebak?
Mengurai Kerentanan di Balik Layar
Di Aceh, penanganan KBGO berada di persimpangan antara hukum syariah, hukum positif seperti UU ITE dan UU TPKS, dan adat. Kebingungan inilah yang membuat banyak korban tidak tahu harus melapor ke mana.

Advokat dan pendiri Forum Perempuan Berbicara, Arifa Hikmah, S.H,

Advokat dan pendiri Forum Perempuan Berbicara, Arifa Hikmah, S.H, menceritakan pengalaman mendampingi seorang korban yang hampir mengakhiri hidupnya karena teror dari mantan pacar. Pelaku mengancam menyebarkan rekaman intim tanpa consent.

“Waktu itu dia (korban) mengirim pesan singkat ke saya, bahwa dia sudah tidak kuat, ingin bunuh diri karena ancaman yang diterimanya dari mantan pacar (pelaku). Pelaku mengancam akan menyebar dokumentasi tanpa consent yang direkam pelaku melalui video call,” ujar Arifa.

Karena terus mendapatkan ancaman dan teror, korban akhirnya buka suara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai advokat, Arifa tentu berusaha semampu mungkin untuk mendampingi, mendengar cerita korban, memberi semangat dan dukungan agar korban bisa keluar dari permasalahan juga memastikan korban agar merasa aman dan terhindar dari keinginan yang dapat memperparah keadaan, sperti niat korban untuk bunuh diri.

“Saya mengatur strategi supaya korban merasa aman dengan adanya perlindungan hukum, waktu itu saya bawa korban ke salah satu lembaga bantuan hukum di Aceh. Di sana kami mencoba mencari solusi agar ancaman dari pelaku tidak berlanjut. Karena pelaku seperti sudah tidak bisa berpikir rasional lagi, begitu pula dengan korban yang sudah sangat depresi menghadapi ancaman terus menerus,” ungkap Arifa,

Setelah pertemuan itu, korban  memberitahu  pelaku bahwa ia dan kuasa hukum akan menindak lanjuti melalui jalur hukum. Ketegasan dari korban kepada pelaku, membuat pelaku tidak berani lagi menyerang dan mengancam korban.

“Mungkin ini strategi kecil yang bisa kami lakukan, waktu itu strategi ini menemui titik terang yang memberi efek positif ke korban. Bagaimana jika terjadi ke korban lainnya? Apakah akan memberi efek yang sama? Kita tidak bisa menjamin, karena setiap kasus KGBO berbeda-beda pula konteksnya,” tuturnya.

Arifa menyampaikan bahwa untuk kasus KGBO, korban selalu berada di posisi rentan dan sangat terugikan, sebagian besar korban mengalami depresi, gangguan kecemasan, hingga niat untuk mengakhiri hidup. Korban paling banyak adalah perempuan, tetapi ada juga korban laki-laki.

“Karena stigma yang akan diterimanya, juga kekecewaan pihak keluarga yang dianggap korban malah memperkeruh keadaan, hal ini menyebabkan perasaan korban menjadi tidak berharga,” ucapnya.

“Tapi realitanya, banyak perempuan saat ini sudah mengetahui busuknya patriarki, sudah tahu cara melawan, sudah bisa menghadapi peliknya hidup dalam budaya patriarki. Solidaritas antar sesama perempuan adalah kunci,” jelas Arifa.

Kenapa Korban Diam?

Budaya, Stigma, dan Prosedur yang Rumit
Banyak perempuan enggan melapor karena proses hukum dianggap rumit, takut dinilai “mempermalukan keluarga”, atau merasa bersalah akibat budaya patriarki yang menempatkan beban moral pada perempuan. Dalam sistem demikian, pelaku justru menggunakan dokumentasi sensitif sebagai alat kuasa.

“Mental pelaku seperti itu menunjukkan rendahnya kecerdasan emosional, ditambah budaya patriarki yang memberi ruang bagi laki-laki untuk merasa superior,” jelas Arifa.

Namun ia menekankan, semakin banyak perempuan kini memahami pola kekerasan patriarkal dan mulai membangun solidaritas untuk melawan. Arifa mneyarakan jika ada yang mengalami KGBO yang mengganggu kenyamanan, sebaiknya ceritakan kepada orang-orang terdekat yang paling dipercaya untuk mencari solusi sama-sama.

“Yang terpenting adalah aspek pemulihan bagi korban. Selanjutnya kita bisa mencari solusi melalui keadilan hukum, yang tentunya berdasarkan nurani, bukan malah mengkriminalisasi korban,” pungkasnya.

Kisah Sunyi: Dari Sekstorsi hingga Impersonasi
Salah satu korban KBGO di Aceh yang tidak ingin disebut namanya menceritakan pengalaman traumatisnya di tahun 2019, ketika seorang pria tak dikenal mengedit foto-fotonya menjadi konten bugil dan mengancam menyebarkannya.

“Selama seminggu pesan itu datang terus, dia bilang suka sama aku, saat itu aku takut sekali,” ujarnya.

Karena terpukul, ia menghapus akun Facebook dan menghilang dari dunia maya selama hampir dua tahun. Sampai kini, rasa takut itu belum hilang sepenuhnya.

“Sejak saat itu, aku enggak berani lagi unggah foto di sosial media yang menampakkan seluruh tubuh, kalau unggah foto pun cuma di-story karena durasinya singkat dan hilang dalam 24 jam,” ungkapnya.

Fenomena seperti ini dikenal sebagai sekstorsi, atau pemerasan seksual berbasis ancaman konten intim. Praktik ini bisa terjadi melalui: hubungan konsensual yang kemudian disalahgunakan, akun palsu (catfishing), rekayasa digital, dan peretasan data pribadi.

LBH Banda Aceh mencatat sebagian besar laporan KBGO adalah sekstorsi. Banyak kasus berhenti di tahap penyelidikan karena fokus lembaga adalah menghentikan penyebaran konten dan melindungi korban.

Ada pula kasus impersonisasi, ketika foto korban dicuri dan digunakan untuk membuat akun palsu yang menawarkan jasa seksual. “Bayangkan beban sosial yang ditanggung korban ketika akun palsu itu muncul di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Aulianda Wafisa, Ketua LBH Banda Aceh.

Dampak Psikologis yang Tidak Selalu Terlihat
Psikolog klinis RSUD Meuraxa, Yusniar Idris, M.Psi, menegaskan bahwa luka psikologis akibat kekerasan siber bisa muncul bertahun-tahun setelah kejadian.

“Ada korban yang baru mengalami trauma satu atau dua tahun setelahnya,” ujarnya.

Pemulihan bisa memakan waktu lama; beberapa kasus membutuhkan terapi bertahun-tahun. Dukungan keluarga, edukasi orang tua, dan lingkungan yang tidak menyalahkan korban menjadi elemen penting.

Institusi Mulai Bergerak
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry melalui PSGA dan ULT PPKS memperkuat kebijakan internal, pelatihan pendampingan, serta literasi digital bagi mahasiswa.

“Rektor menegaskan keselamatan mahasiswa adalah prioritas. Kampus harus melindungi mereka dari kekerasan digital,” ujar Dr. Nashriyah.

Inisiatif ini menghadirkan harapan baru, terutama bagi mahasiswa yang menjadi salah satu kelompok rentan di media digital.

Harapan Tidak Boleh Kalah oleh Ketakutan
Perempuan Aceh menghadapi tantangan berat dalam ruang digital. Namun, semakin banyak suara yang berani bersuara, semakin jelas pula bahwa solusi dapat diwujudkan.

Membangun ekosistem digital yang aman bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga membangun budaya yang tidak menyalahkan korban, mendidik masyarakat, dan mendampingi penyintas. Agar memastikan bahwa dunia maya tidak lagi menjadi tempat yang menimbulkan luka, tetapi ruang yang aman untuk berinteraksi, belajar, dan tumbuh.

- Advertisement -

Berita Terkait