Populer

Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dibekuk Petugas

Femini.id – Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh, 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Dari kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka yang di ringkus ke ke Mako Polda Aceh. Satu tersangka berinisial A (41) yag di duga merupakan Mantan Bupati Bener Meria, Aceh.

Sedangkan 1 orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri. Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan peristiwa itu berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

“Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh,”ungkapnya.

Setelah 3 (tiga) orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan 3 (dua) orang tersebut, namun 1 (satu) orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB.

“Selanjutnya Tim membawa kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh, sementara 1 (satu) orang yang melarikan diri melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh Tim KLHK bersama Polda Aceh,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) dilakukan Gelar Perkara di ruang rapat Polda Aceh dengan hasil guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 (satu) orang yang melarikan diri dan terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan Tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh.

“Kegiatan operasi gabungan ini ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Propinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” kata Subhan.

- Advertisement -

Berita Terkait