Banda Aceh: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dan overstay di Kota Banda Aceh. Adapun identitas WNA tersebut adalah MA (57) asal Pakistan dan memiliki pekerjaan wiraswasta. MA diketahui masuk melalui jalur ilegal ke Indonesia tanpa membawa paspor dan visa.
“Selama di Indonesia MA berpindah-pindah tempat tinggal sambil menjual lukisan kaligrafi sejak tahun 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, Selasa, 24 Juni 2025.
Sebelum tiba di Banda Aceh pada tahun 2024, MA lebih dulu menetap di Jakarta, Pontianak, Putussibau, Palembang. Saat ditangkap, MK sudah mampu berbahasa Indonesia dengan lancar.
“Barang bukti yang kita dapat dari MA adalah paspor berkebangsaan Pakistan, telepon genggam, dokumen identitas dan uang hasil jualan lukisan kaligrafi sebesar Rp800 ribu,” ujar Gindo.
Sementara itu, MA dikenai Pasal 116 dan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenal hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, seorang WNA asal Malaysia bernama MK diamankan karena diduga overstay di Banda Aceh sejak tahun 2020.
“MK tinggal di salah satu pesantren sejak tahun 2020-2023. Sehari-hari ia bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan,” tutur Gindo.
MK juga diketahui telah menikah dengan seorang perempuan asal Banda Aceh dan telah memiliki seorang anak. MK juga mengetahui masa berlaku paspor miliknya telah berakhir beberapa bulan lalu.
Adapun MK dikenai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait melebihi izin tinggal.
“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan konsulat negara asal mereka untuk untuk mengambil dokumen sekali jalan yang akan mendeportasi keduanya melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” tutup Gindo.