Femini.id – Kasus perdagangan orang di Indonesia masih cenderung tinggi. Untuk itu, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu fokus KemenPPPA untuk melakukan pencegahan perdagangan orang.
“Misalnya membuat video sosialisasi bahaya perdagangan orang yang ditayangkan di commuter Line, diskusi dan lomba terkait perdagangan orang melalui social media dengan melibatkan peran aktif anak muda Indonesia,” kata Plh. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Titi Eko Rahayu, Senin, 8 Agustus 2022.
Kemudian, lanjutnya, peluncuran layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, baik melalui telepon 129 maupun Whatsapp di 08111-129-129.
“Untuk mewujudkan Indonesia bebas perdagangan orang, perlu keterlibatan dan upaya dari semua pihak. Mari kita bergerak bersama dan bergandengan tangan agar semua Warga Negara Indonesia terbebas dari bahaya perdagangan orang,” ujarnya.
Titi menerangkan, penting untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi agar masyarakat dapat mengenali bahaya perdagangan orang di lingkungannya.
“Dan memahami prosedur migrasi aman, serta menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” jelasnya.