Femini – Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, telah membuka kembali penerbangan Internasional, sejalan dengan ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan luar negeri di Indonesia.
Keputusan tersebut sesuai terkait Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada 15 Juli 2022 di Jakarta, yang menetapkan sejumlah bandara untuk menerapkan standar protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
“Pembukaan kembali perbatasan antara Malaysia dan Indonesia akan mendorong sektor pariwisata dan bisnis. Firefly berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan di Bandar Aceh,” Phillip See, Chief Executive Officer FlyFirefly Sdn.Bhd dalam suratnya yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Senin, 18 Juli 2022.
Anggota Tim Kerja Pj Gubernur Aceh Bidang Media dan Komunikasi, Muhammad Saleh, menerangkan, peluang tersebut terwujud, setelah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI, khususnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ini menjadi salah satu agenda perioritas Pak Pj Gubernur Aceh, satu hari setelah beliau dilantik,” kata Saleh.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Bandara SIM ditetapkan sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri khusus ibadah haji saja. Ketentuan tersebut berlaku sejak 4 Juni sampai 15 Agustus 2022.
Namun, sebelum batas waktu 15 Agustus 2022, Pemerintah Pusat telah mengambil keputusan untuk membuka kembali Bandara SIM bersama 16 bandara lainnya di Indonesia.
Dasarnya, menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral, maka diperlukan penyesuaian terhadap mekanisme pengendalian perjalanan luar negeri.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Nomor 22 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).