Populer

Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Ancam Kualitas SDM Bangsa

Femini.id – Angka kekerasan seksual yang masih sangat tinggi mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa. Terlebih bagi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan atau institusi pendidikan.

“Masing-masing dari kita, termasuk akademisi; mahasiswa, dosen atau pengajar, guru besar, peneliti, ilmuwan, dan seluruh warga kampus, harus mengambil peran dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, Sabtu, 17 September 2022.

Bintang mengingatkan sivitas akademika bahwa sudah saatnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual. Pihaknya menilai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi masalah yang terus terjadi tak terkecuali di lingkungan kampus.

“Mirisnya angka kekerasan yang sebenarnya terjadi jauh lebih besar daripada yang terlaporkan, salah satu sebabnya adalah relasi kuasa yang ada antara korban dengan pelaku,” ujarnya.

Bintang menerangkan, dalam ruang lingkup pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi, berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, diketahui bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di universitas.

“Sementara itu, banyak dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus,” jelasnya.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut Menteri PPPA bisa menjadi titik terang bagi upaya mendorong penghapusan kekerasan seksual.

- Advertisement -

Berita Terkait