Femini.id – Komnas Perempuan DPR RI dan Pemerintah telah memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung hukum yang komprehensif untuk penanggulangan pidana kekerasan seksual.
UU TPKS melanggar hukum yaitu mengatur:
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
(2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan);
(3) Hukum Acara Khusus yang menghambat keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan , restitusi pemastian dan dana bantuan korban;
(4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas.
(5) Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga;
(6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM, dan asyarakat sipil .
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan, Terkait tindak pidana kekerasan, UU TPKS mengatur sembilan tindak tindak pidana kekerasan yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial.
“Yaitu tindak pidana seksual nonfisik , pengendalian seksual, pengendalian fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pengendalian, pemaksaan perkawinan, aktivitas seksual, eksploitasi seksual, seksualitas dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” kata Andy, Senin, 18 April 2022
Pengaturan sembilan tindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya.
“Yang karenanya maka kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada UU TPKS,” jelasnya.