Login

Populer

3 Remaja di Aceh Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Begini Kronologisnya

Femini.id – Pelecehan seksual kembali terjadi tanah rencong, seorang anak di bawah umur diperkosa oleh tiga orang remaja.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pemerkosaan dilakukan oleh temannya secara bergilir di tempat di dua tempat yang berbeda.

“Pelecehan terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun itu terjadi pada Selasa 23 Maret 2022 dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar, ia diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri,” kata Ryan, Minggu, 27 Maret 2022.

Ketiga pelaku tersebut berinisial YA, 18; MY, 17; dan FJH, 17, yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar. Kejadian bermula pada Senin 21 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput korban dirumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga, Kota Banda Aceh.

“Kemudian, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong (desa) di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Disaat tiba didalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, saat pemerkosaan terjadi korban sempat berontak. Namun, karena lokasi yang sepi pelaku secara leluasa terus melancarkan aksi bejatnya.

“Setelah melakukan perbuatannya, MY  bermaksud mengantar korban pulang kerumahnya,  namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek,” ucap Ryan.

Kemudian, Saat MY bertemu dengan FJH dan seorang saksi berinisial Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek. Pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang.

“Namun membawa korban ke loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ungkap Ryan.

Kemudian lanjutnya, FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban. Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Lalu YA juga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut menggilir korban dengan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap. Akhirnya korban diantar oleh MY kerumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, korbanpun menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” jelasnya.

Ryan menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ketiga remaja asal Kabupaten Aceh Besar itu saat ini diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait