Populer

3 Pekan Pascabanjir-Longsor Sumatera, Warga Masih Hidup Darurat

Aceh: Tiga pekan setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ribuan warga terdampak masih hidup dalam kondisi darurat berkepanjangan. Persoalan mendasar seperti hunian, pasokan listrik, dan distribusi gas elpiji 3 kg masih belum tertangani secara menyeluruh di sejumlah lokasi.

Banyak rumah warga hanyut atau rusak berat akibat bencana. Sementara itu, sejumlah tempat pengungsian darurat di aula pemerintah telah digusur karena dinilai tidak layak, tanpa disertai ketersediaan hunian sementara (huntara) yang memadai. Kondisi ini membuat banyak korban bencana kehilangan kepastian tempat tinggal.

Krisis juga meluas ke layanan publik dasar. Di wilayah seperti Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, warga masih menghadapi kelangkaan gas elpiji yang memaksa mereka mengantre berhari-hari. Gangguan ini berdampak terhadap aktivitas rumah tangga dan usaha kecil masyarakat.

Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri, menilai situasi ini menunjukkan lemahnya komando penanganan bencana. Ia menegaskan negara telah memiliki kerangka hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Data BPBA sejak 2020 telah menyebut banjir sebagai ancaman utama di Aceh. Artinya, ini bukan semata bencana alam, tetapi kegagalan kesiapsiagaan,” kata Raihal, Jumat, 19 Desember 2025.

Raihal juga menyoroti pernyataan Presiden tentang tidak memiliki ‘Tongkat Musa’. Menurutnya, pernyataan itu harus dimaknai sebagai dorongan untuk memperkuat kepemimpinan kebijakan, bukan alasan atas lambannya respons.

“Tongkat Musa dalam konteks kebencanaan adalah tongkat komando kebijakan. Itu berarti keputusan tegas untuk memulihkan listrik, menjamin distribusi LPG, menyediakan hunian layak, dan menyatukan semua institusi dalam satu garis komando darurat,” ujar Raihal.

Katahati Institute juga menyoroti penanganan yang dinilai belum responsif terhadap kelompok rentan. Hingga pekan ketiga, belum ada data terbuka mengenai kondisi ibu hamil, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di lokasi bencana, padahal perlindungan khusus bagi kelompok tersebut diwajibkan oleh regulasi.

Raihal mengingatkan bahwa bencana ini mencerminkan kerusakan ekologis dan tata kelola sumber daya alam yang buruk. Ia mendorong mitigasi berbasis mukim sesuai kekhususan Aceh dan penyusunan rencana kontinjensi di wilayah rawan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Banjir dan longsor ini bukan peristiwa tunggal. Ia mencerminkan kerusakan ekologis dan buruknya tata kelola sumber daya alam. Jika akar persoalan tidak disentuh, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” jelas Raihal.

- Advertisement -

Berita Terkait