Femini.id – Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan bahwa terdapat 3 (tiga) kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
“Yaitu (1) anak sebagai pelaku, yang jumlahnya mencapai 5.237 anak, (2) anak sebagai korban yang jumlahnya mencapai 4.980 anak, dan (3) anak sebagai saksi yang jumlahnya mencapai 4.243 anak,” kata Nahar, Selasa, 18 April 2023.
Khusus mengenai sanksi terhadap Anak, lanjutnya, ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan.
“Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana,” ujarnya.
Nahar menjelaskan, bentuk-bentuk sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) berupa pengembalian kepada orang tua/Wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa dan perawatan di LPKS.
“Kemudian, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi dan/atau perbaikan akibat tindak pidana,” jelasnya.