Populer

2 Excavator Diamankan, Polisi Kejar Dalang Perambahan Gambut Rawa Tripa di Nagan Raya

Nagan Raya: Polres Nagan Raya menyelidiki kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung gambut di Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Polisi juga akan mengejar pihak yang diduga menjadi dalang dalam aktivitas perusakan kawasan hutan lindung tersebut.

Kanit Tipidter Polres Nagan Raya, Aipda Ade Rahmat Saputra, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengrusakan hutan lindung gambut di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya langsung memerintahkan tim untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas pembersihan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung gambut. Di lokasi tersebut, polisi juga mendapati dua unit alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi,” kata Ade, Rabu, 11 Maret 2026.

Kedua alat berat tersebut kemudian diamankan di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini polisi telah mengevakuasi alat berat itu. Namun, hanya satu ekskavator yang dapat dievakuasi karena satu alat berat lainnya dalam kondisi rusak.

“Berdasarkan keterangan operator alat berat, mereka hanya bekerja membersihkan lahan atas perintah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menerima imbalan untuk pekerjaan tersebut. Operator juga menyebutkan bahwa alat berat yang digunakan bukan milik pihak yang mengklaim lahan,” ujar Ade.

Polisi menduga kerusakan kawasan hutan lindung gambut di wilayah tersebut sudah cukup luas. Dari perkiraan awal, kawasan lindung gambut di wilayah tersebut mencapai sekitar seribu hektare, sementara area yang diduga telah dirambah diperkirakan mencapai ratusan hektare.

“Kita masih mendalami identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung gambut Rawa Tripa,” jelas Ade.

- Advertisement -

Berita Terkait